BANK
SEBAGAI LEMBAGA KEUANGAN
Oleh : Budi Harman, SH.
B A
B I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Bank adalah bagian dari sistem
keuangan dan system pembayaran suatu Negara, bahkan pada era globalisasi
sekarang ini, Bank
juga telah menjadi bagian dari system keuangan dan system pembayaran dunia.
Mengingat hal yang demikian itu, maka begitu
suatu bank memperoleh izin berdiri dan beroperasi dari otoritas moneter Negara
yang bersangkutan, bank tersebut menjadi milik masyarakat. Oleh karena itu,
eksistensinya bukan saja harus dijaga oleh para pemilik bank itu sendiri,
tetapi juga oleh masyarakat nasional dan global.[1]
Indonesia adalah Negara yang memiliki kekayaan alam yang terbaik, yang
sebenarnya memiliki potensi untuk menjadi Negara maju. Tapi sayangnya banyak
hambatan-hambatan yang menghalangi kemajuan tersebut. Salah satunya hambatan
tersebut adalah kondisi perekonomian dan keuangan yang saat ini menjadi masalah
yang sangat serius. Perbankan sendiri merupakan perantara keuangan dari dua
pihak, yakni pihak yang kelebihan dana dan pihak yang membutuhkan bantuan dana.
Hal tersebut tercermin pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10
Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 yang mengatur mengenai Perbankan. Menurut
Pasal 1 poin (1 dan 2) Undang-undang No
10 Tahun 1998, Yang dimaksud dengan Perbankan dan Bank adalah:
1. “Perbankan adalah segala
sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha,
serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya”.[2]
2. “Bank adalah Badan usaha yang menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dana dari masyarakat
dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat banyak”[3]
Sebagaimana pengertian tersebut diatas, yang pada intinya perbankan
merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan
kembali ke masyarakat, sehingga dari pengertian di atas dapat terlihat sekilas
mengenai peranan perbankan yang diharapkan dapat memajukan perekonomian
Indonesia.
Kegiatan bank umum sebagai
pelaksana lalu lintas perbankan secara lengkap meliputi kegiatan sebagai
berikut :
a. Menghimpun dana (funding)
Kegiatan
ini merupakan kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan membeli dana
biasanya dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan (rekening /
account) Contoh simpanan : Giro (Demand Deposit), Tabungan (Saving Deposit),
Deposito (Time Deposit).
b. Menyalurkan dana (leanding)
Kegiatan
ini merupakan kegiatan menjual dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat. Penyaluran dana dilakukan bank
melalui pemberian pinjaman (kredit)
c. Memberikan Jasa-jasa lainnya (service)
Jasa
bank merupakan kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan dalam
menghimpun dan menyalurkan dana. Bahkan saat ini kegiatan ini memberikan kontribusi
keuntungan yang tidak sedikit. Semakin banyak jasa-jasa yang diberikan oleh
suatu bank maka akan semakin baik, terlebih lagi jika didukung dengan adanya kecanggihan
teknologi.
B. Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar
belakang diatas, maka rumusan permasalahan yang akan penulis bahas pada makalah
ini, adalah Kenapa Bank dikatakan sebagai lembaga keuangan ?
C. Tujuan
penulisan
Penulisan makalah ini
bertujuan untuk membarikan pemahaman kepada pembaca tentang bank sebagai lembaga keuangan
D. Manfaat
Penulisan
Adapun
manfaat dari penulisan ini adalah disamping untuk
memperlus pengetahuan dibidang ilmu hukum Khususnya di Bidang Hukum Perbankan juga untuk memberikan sumbangan pemikiran
dan memperbanyak literatur dalam ilmu hukum bisnis khususnya mengenai Hukum Perbankan.
B A B II
TINJAUAN PUSTAKA
1. Tinjauan Umum Tentang
Perbankan
Pengertian bank menurut Undang-Undang Pokok
Perbankan No.10 Tahun 1998 adalah sebagai
berikut: “Bank adalah Badan
usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkan dana dari masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya
dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”.[4]
Menurut O.P Simorangkir bahwa : “Bank merupakan
salah satu badan usaha lembaga keuangan yang bertujuan memberikan kredit dan
jasa-jasa. Adapun pemberian kredit itu dilakukan dengan jalan memperedarkan
alat-alat pembayaran bank berupa uang giral”.[5]
Sebagai lembaga keuangan,
bank memiliki usaha pokok berupa menghimpun dana yang (sementara) tak
dipergunakan untuk kemudian menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat
untuk jangka waktu tertentu. Fungsi untuk mencari dan selanjutnya menghimpun
dana dalam bentuk simpanan (deposito) turut mempengaruhi pertumbuhan suatu
bank, sebab volume dana yang berhasil dihimpun atau disimpan tentunya akan
menentukan pula volume dana yang dikembangkan oleh bank tersebut dalam bentuk
penanaman dana yang menghasilkan.
Undang-undang No.10/1998
pasal 1 ayat 5 yang memberikan pengertian
simpanan pada bank adalah sebagai berikut: “Simpanan adalah dana yang
dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan
dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk
lainnya yang dipersamakan dengan itu”.[6]
Uang tunai yang dimiliki ataupun dikuasai bank
tidaklah berasal dan uang milik bank itu sendiri, tetapi juga berasal dari uang
orang lain, pihak lain yang “dititipkan” pada bank dan sewaktu-waktu atau pada
saat tertentu akan diambilnya baik sekaligus maupun berangsur-angsur.
2. Tinjauan
Umum tentang Bank Indonesia
Bank Indonesia Bank Sentral Republik Indonesia,
yang merupakan Lembaga Negara yang
Independen bebas dari campur tangan pemerintah yang bertujuan
mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, yang akan dicapai melalui
pelaksanaan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan
harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
Kestabilan nilai rupiah yang dimaksud adalah
kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa serta terhadap mata uang
negara lain, dan kestabilan nilai rupiah sangat penting untuk mendukung
pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Pada Undang-undang No. 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia, peran dan tugas
utama Bank Indonesia difokuskan pada tiga sub sistem perekonomian yang terdiri
atas moneter, perbankan, dan pembayaran. Pelaksanaan tiga bidang tugas tersebut
akan sangat menentukan keberhasilan Bank Indonesia mencapai tujuan utamanya
yaitu mempertahankan dan memelihara stabilitas nilai rupiah. [7]
Fungsi Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan
moneter:
a)
Lender of Last Resort
Dalam
hal ini, Bank Indonesia hanya membantu dengan kriteria mengalami mismatch yang
disebabkan oleh risiko kredit dan risiko pembiayaan. berdasarkan prinsip
syariah, risiko kredit atau risiko pasar. Bank Indonesia memberikan fasilitas
pembiayaan darurat yang pendanaannya menjadi beban pemerintah, dalam hal suatu
bank mengalami kesulitan keuangan yang berdampak sistematis dan berpotensi
mengakibatkan krisis yang membahayakan sistem keuangan.
Formula seperti itu penting diungkapkan secara terbuka agar publik
mempunyai kesempatan menilai kondisi suatu bank sebelum dikategorikan
insolvent, bangkrut, mengalami mismatch atau ada indikasi moral hazard
dijajaran pengurus atau pemiliknya. Di samping itu juga untuk menepis
berkembangnya isu atau desas-desus tidak jelas yang tidak menguntungkan upaya
menciptakan sistem perbankan yang sehat, transparan dan kompetitif. Selain itu,
juga untuk menagkal penilaian subjektif seperti ketakutan yang tidak
proporsional Transaparansi Bank Indonesia akan dinilai dari akuntabilitas yang
terukur dalam menerapkan formula atau mengkategorikan lembaga keuangan yang
patut memperoleh fasilitas pertolongan darurat. hanya atas dasar alih penutupan
atau pencabutan izin suatu bank akan membawa risiko sistematik berupa domino
effect yang membuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan yang
menjadi runtuh.
b)
Pengendalian Moneter
Bank Indonesia dalam hal dalam menetapkan sasaran-sasaran moneter
dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkan oleh pemerintah,
dimana dalam menetapkannya pemerintah berkoordinasi dengan Bank Indonesia. Bank
Indonesia menetapkan kebijakan moneter dengan prinsip kehati-hatian, sistem
pembayaran yang cepat dan tepat, serta sistem perbankan dan keuangan yang
cadangan wajib minimum, pengaturan kredit atau pembiayaan. 9
Fungsi Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem
Pembayaran Bank Indonesia memiliki wewenang untuk melaksanakan dan memberikan
persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran, mewajibkan
penyelenggara jasa sistem pembayaran melaporkan kegiatannya serta menetapkan
penggunaan alat pembayaran.[8]
Kewajiban menyampaikan laporan secara berkala
dimaksudkan agar Bank Indonesia dapat memantau penyelenggaraan sistem
pembayaran. Sedangkan, penetapan alat pembayaran dimaksudkan agar alat
pembayaran yang digunakan dalam masyarakat memenuhi persyaratan keamanan bagi
pengguna, termasuk membatasi penggunaan alat pembayaran tertentu dalam rangka
prinsip kehati-hatian.
3.
Kewenangan Bank Indonesia Dalam Perbankan Di Indonesia
Krisis ekonomi pada 1997 menyebabkan banyak
pihak mempertanyakan mengenai sejauh mana Bank Indonesia telah melaksanakan
tiga fungsi utamanya secara maksimal. Jawaban atas pertanyaan tersebut
berkaitan dengan aspek-aspek internal Bank Indonesia yang mempengaruhi
efektivitas pelaksanaan ketiga fungsi Bank Indonesia.
Aspek-aspek internal tersebut terdiri dari
kemampuan Bank Indonesia sebagai lembaga kepekaan Bank Indonesia terhadap
permasalahan lingkungan, serta daya antisipatif Bank Indonesia dalam menghadapi
situasi yang akan datang.
Sesuai dengan status independen, pihak lain
dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas Bank
Indonesia, dan Bank Indonesia wajib menolak dan atau mengakibatkan segala
bentuk campur tangan dari pihak manapun dalam rangka pelaksanaan tugasnya.[9]
a. Kewenangan Bank Indonesia dalam Pengendalian
Moneter
Implementasi
kebijakan moneter dilakukan dengan menetapkan susunan operasional, yaitu uang
primer (base money) dan selanjutnya untuk mengamati perkembangan
indicator-indikator yang memberikan tekanan pada harga dan nilai tukar rupiah.
Kebijakan pengendalian moneter dimaksudkan
untuk memberikan kepercayaan kepada perbankan dan sektor swasta untuk mengatur
dirinya sendiri dalam memaksimalkan dan mengefisienkan sumber-sumber pendanaan
masyarakat pada sektor-sektor yang memerlukan bantuan kredit perbankan. Demikian pula
dalam mengelola cadangan devisa negara yang dikuasainya, Bank Indonesia
berwenang menyelenggarakan berbagai jenis transaksi devisa (menjual, membeli,
dan/ atau menempatkan devisa, emas, dan surat-surat berharga secara tunai atau
berjangka termasuk pemberian pinjaman) serta dapat menerima pinjaman luar
negeri.
b. Kewenangan Bank Indonesia dalam Sistem
Pembayaran
Sistem pembayaran tidak hanya terbatas pada
persoalan-persoalan teknis
berkaitan dengan kegiatan kliring antar bank. Tetapi
sebenarnya sistem pembayaran setidaknya terdiri dari lima sub sistem yang berada di
dalamnya.
Wewenang Bank Indonesia dalam kelancaran sistem
pembayaran adalah : 13
a.
Melaksanakan dan memberikan
persetujuan dari izin atas penyelenggaraan jasa sistem perbankan.
b.
Menetapkan penggunaan alat
pembayaran.
c.
Mengatur sistem kliring antar
bank, baik dalam mata uang rupiah maupun asing.
d.
Menyelenggarakan penyelesaian
akhir transaksi pembayaran antar bank.
e.
Menetapkan macam, harga, ciri uang
yang akan dikeluarkan, bahan yang digunakan dan tanggal mulai berlakunya
sebagai alat pembayaran yanng sah.
f.
Mengeluarkan dan mengedarkan uang
rupiah serta mencabut, menarik, dan memusnahkan uang dari peredaran, termasuk
memberikan penggantian dengan nilai yang sama.
c. Kewenangan Bank Indonesia dalam Pengawasan Bank
Dalam membina bank, Bank Indonesia memberikan
petunjuk-petunjuk cara umum ataupun secara individual dalam menyelenggarakan
manajemen yang baik.
Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehati-hatian, yang akan memberikan rambu-rambu bagi penyelenggaraan kegiatan usaha perbankan, yang antara lain memuat :[10]
Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehati-hatian, yang akan memberikan rambu-rambu bagi penyelenggaraan kegiatan usaha perbankan, yang antara lain memuat :[10]
a.
Perizinan bank;
b.
Kelembagaan bank, termasuk kepengurusan dan kepemilikan;
c.
Kegiatan usaha bank pada umumnya;
d.
Kegiatan usaha bank berdasarkan prinsip syariah;
e.
Merger, konsolidasi, dan akuisisi bank;
f.
Sistem informasi antar bank;
g.
Tata cara pengawasan bank;
h.
Sistem pelaporan bank kepada Bank Indonesia;
i.
Penyehatan perbankan;
j.
Pencabutan izin usaha, likuidasi, dan pembubaran bentuk hukum bank;
k.
Lembaga-lembaga pendukung sistem perbankan.
B A B
III
PEMBAHASAN
Bank sebagai lembaga keuangan mempunyai kegiatan yang secara
lengkap meliputi kegiatan sebagai berikut :
a. Menghimpun dana (funding)
Kegiatan
ini merupakan kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan membeli dana
biasanya dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan (rekening /
account)
Contoh
simpanan : Giro (Demand Deposit), Tabungan (Saving Deposit), Deposito (Time Deposit).
b. Menyalurkan dana (leanding)
Kegiatan
ini merupakan kegiatan menjual dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat.
Penyaluran dana dilakukan bank melalui pemberian pinjaman (kredit)
c. Memberikan
Jasa-jasa lainnya (service)
Jasa
bank merupakan kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan dalam
menghimpun dan menyalurkan dana. Bahkan saat ini kegiatan ini memberikan kontribusi
keuntungan yang tidak sedikit. Semakin banyak jasa-jasa yang diberikan oleh
suatu bank maka akan semakin baik, terlebih lagi jika didukung dengan adanya kecanggihan
teknologi.
Sumber
dana yang dikumpulkan oleh suatu bank mempunyai sifat loanable funds, unloanable
funds, dan equity funds. Dimana loanable funds dimaksudkan dana tersebut dapat
disalurkan lagi dalam bentuk kredit atau surat berharga (secondary reserve), sementara
itu yang unloanable funds adalah dana yang hanbisa digunakan sebagai primary
reserve. Sedangkan Equity Funds merupakan dana yang dapat dialokasikan terhadap
aktiva tetap.
Bicara tentang sumber dana, terdapat tiga sumber dana
bagi bank, yaitu :
1. Dana yang bersumber dari bank itu sendiri (dana
Intern)
Sumber dana ini merupakan sumber dana
dari modal sendiri,Modal sendiri maksudnya adalah modal setoran dari pemegang
saham. Apabila saham belum habis terjual, sedangkan kebutuhan dana masih perlu,
maka pencarn dengan menjual saham kepada pemegang saham lama. Akan tetapi jika
tujuan perusahaan untuk melakukan ekspansi, maka perusahaan dapat mengeluarkan
saham baru tersebut di pasar modal. Disamping itu pihak perbankan dapat pula
menggunakan cadangan-cadangan laba yang belum digunakan.
Secara garis besar pencarian dana sendiri diperoleh
dari :
-
Setoran modal Pemegang
Saham
Yaitu
setoran yang dimasukkan oleh para Pemegang Saham sebagai sumber keuangan
lembaga perbankan
-
Cadangan bank (laba
tahun lalu)
Yaitu
cadangan-cadangan laba pada tahun sebelumnya yang tidak dibagi kepada para
pemegang sahamnya. Cadangan itu sengaja disediakan untuk mengantisipasi laba
tahun yang akan datang.
-
Laba bank yang belum
dibagikan (modal sementara)
Yaitu
laba yang memang belum dibagikan pada tahun yang bersangkutan sehingga dapat
dimanfaatkan sebagai modal untuk sementara waktu
Keuntungan
sumber dana sendiri adalah tidak perlu membayar bunga yang relative lebih besar
daripada jika meminjam ke lembaga lain.
2. Dana yang berasal dari masyarakat luas (dana
ekstern)
Sumber dana dari masyarakat luas merupakan
sumber dana terpenting bagi kegiatan operasional bank dan merupakan ukuran
keberhasilan bank jika mampu membiayai operasi dari sumber ini. Pencarian dana
dari sumber ini relative paling mudah jika dibandingkan dengan sumber dana
lainnya, dan pencarian dana dari sumber dana ini paling dominan, asal dapat
memberikan bunga dan fasilitas menarik lainnya, sumber dana ini tidak sulit
untuk diperoleh.
Adapun sumber dana yang berasal dari masyarakat luas
dapat dilakukan dalam bentuk:
-
Giro
Menurut Pasal 1 (6) Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998, Giro adalah
simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek,
bilyet giro, sarana perintah pembayaran lain, atau dengan pemindahbukuan
Rekening giro, adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan
menerbitkan cek untuk penariakan tunai atau bilyet giro untuk pemindahbukuan,
sedangkan cek atau bilyet giro ini oleh pemiliknya dapat digunakan sebagai alat
pembayaran.
Cek,
merupakan perintah tak bersyarat kepada bank untuk membayar sejumlah uang
tertentu pada saat penyerahannya atas badan rekening penarik cek. Bilyet giro, pada dasarnya merupakan perintah kepada bank untuk memindah bukukan
sejumlah tertentu uang atas beban rekening penarik pada tanggal tertentu kepada
pihak yang tertentu dalam bilyet giro tersebut dan bilyet giro dapat
dibatalakan secara sepihak oleh penarik dan disertai dengan alasan pembatalan. Sedangkan Jasa giro, merupakan suatu imbalan yang diberikan oleh bank kepada giran atas
sejumlah saldo gironya yang mengendap di bank.
-
Tabungan
Sebagaimana Ketentuan
Pasal 1 (9) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 Tabungan adalah simpanan yang penarikannya
hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak
dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan
dengan itu.
Macam-macam
Tabungan :
1.
Tabanas (Tabungan Pembangunan Nasional)
Yaitu tabungan yang tidak terkait dengan untuk jangka
waktu dan penarikannya hanya dapat dilakukan dengan syarat-syarat tertentu,
sebanyak dua kali dalam sebulan dalam keadaan memaksa, Tabanas terdiri dari:
a. Tabanas umum
Tabungan yang berlaku
bagi perseorangan yang dilakukan secara sendiri oleh penabung yang
bersangkutan.
b.
Tapelpram (Tabungan
Pelajar, Pemuda, Pramuka)
Tabanas
Khusus yang dilakukan secara kolektif melalui organisasi pemuda, sekolah, dan
satuan pramuka.
2. Taska
(Tabungan Asuransi Berjangka)
Yaitu
tabungan yang berhubungan erat dengan asuransi jiwa dan jaminan bagi si
penabung serta penyetornya dilakukan setiap bulan.
3. Tabungan
ONH (ongkos naik haji)
Setoran ongkos naik haji
atas nama calon jamaah haji yang bersangkutan dimana besarnya ongkos naik haji
dan setoran-setoran dimuka berdasarkan peraturan-peraturan yang ditetapkan
setiap bulannya.
4. Tabungan
lainnya
Tabungan
yang dilaksanakan oleh masing-masing bank dengan ketentuan yang dibuat oleh
bank Indonesia.
Adapun manfaat masyarakat menyimpan sebagian dananya
di bank adalah sebagai berikut:
a.
Merupakan sarana
penyimpanan uang yang aman dari tindak perampokan, pencurian, dan bencana alam.
b.
Penarikan dibank dapat
dilakukan setiap saat selama saldonya mencukupi
c.
Sebagai cadangan dan
bekal dimasa yang akan datang
d.
Untuk mendapatkan
keuntungan dari bunga yang ditawarkan oleh pihak bank, dengan menyimpan uangnya
di bank maka masyaratkat mengharapkan adanya imbalan dari jasa tabungan
tersebut, imbalan tersebut dapat berupa bunga tabungan atau adanya undian
berhadiah yang diselenggarakan oleh pihak bank.
Sedangkan
tujuan dari tabungan adalah :
a.
Untuk memupuk kekayaan,
dengan menyimpan uangnya berarti masyarakat menimbun kekayaan di bank.
Penyimpanan uang ini dimaksudkan untuk mempermudah pertukaran atau transaksi
disaat sekarang atau dimasa yang akan datang
b.
Untuk menghadapi
kemungkinan yang tidak terduga sebelumnya atau berjaga-jaga .
c.
Untuk menghindari resiko
kebutuhan akan uang yang mendadak
-
Deposito
Pengertian Deposito menurut pasal 1 (7) Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998 Deposito adalah
simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu
berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank”
Menurut
Thomas Suyatno Deposito adalah Simpanan pihak ketiga pada bank yang
penarikannya hanya dapat dilakukan dalam waktu tertentu menurut perjanjian
pihak ketiga dengan bank yang bersangkutan.[11]
Deposito
(time deposits) atau simpanan berjangka pihak ketiga pada bank yang
penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu menurut
perjanjian antara pihak ketiga pada bank yang bersangkutan. Jangka waktu
tertentu misalnya 1, 3, 6, 12 bulan. Untuk simpanan uang bentuk ini biasanya
bank membayar bunga yang umumnya lebih tinggi dibandingkan jenis simpanan lain
kepada pemilik uang karena bank merasa dapat menggunakan uang tersebut dalam
usahanya tanpa khawatir setiap saat akan diambil pemiliknya. Dengan adanya
jangka waktu tertentu sehingga dana itu mengendap di bank, maka bank mempunyai
waktu yang cukup lama untuk menggunakan dana deposito guna pemberian kredit
atau investasi lain jangka pendek yang menghasilkan. Kepastian dana tersebut
dapat dipergunakan oleh bank adalah karena ada jangka waktu tertentu yang
menyakinkan bahwa dana itu tidak akan ditarik kecuali jatuh tempo.
3. Dana yang bersumber dari lembaga lainnya.
Dana ini merupakan dana tambahan
jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana pertama dan kedua.
Biasanya dana ini relatif lebih mahal dan siftnya
hanya sementara waktu. Peroleh dana ini antara lain :
-
Kredit Likuiditas Bank
Indonesia,
KLBI
merupakan Kredit yang diberikan oleh Bank Indonesia untuk membiayai
kredit-kredit program pemerintah yang disalurkan untuk membiayai proyek-proyek
yang menyentuh langsung kepada kredit usaha kecil dan masyarakat berpenghasilan
rendah, seperti kredit usaha tani, kredit kepemilikan rumah sederhana, kredit
kepada koperasi.[12]
-
Pinjaman Antar Bank
(call money),
Yaitu
Pinjaman yang diberikan suatu bank kepada bank lain yang terjadi karena bank
peminjam kekurangan likuiditas, sedangkan bank pemberi pinjaman kelebihan
likuiditas, biasanya dilakukan bank jika mengalami kalah kliring. Pinjaman ini
bersifat jangka pendek dengan bunga yang relative tinggi.[13]
-
Pinjaman dari bank-bank
luar negeri
Merupakan
pinjaman oleh Perbankan kepada pihak-pihak Luar negeri
-
Surat Berharga Pasar
Uang (SBPU)
Yaitu
surat utang yang diterbitkan oleh badan usaha swasta, pemerintah, dan agen
pemerintahan, umumnya berjangka waktu maksimum satu tahun, Surat utang yang
demikian merupakan investasi yang yang sangat likuid contohnya sertifikat Bank
Indonesia, surat berharga pasar uang, surat berharga komersial, termasuk
didalamnya surat utang jangka pendek, akseptasi bank, surat berharga komersial,
surat berharga jangka pendek pemerintah daerah yang bebas pajak, dan sertifikat
deposito bank yang dapat dijual. [14]
Beberapa faktor yang mempengaruhi sumber dana dalam
sistem perbankan menurut Dahlan siamat dalam bukunya “Manajemen lembaga
keuangan” adalah :[15]
- Kepercayaan masyarakat pada suatu bank dipengaruhi oleh kinerja, posisi kapabilitas, integritas, dan kredibilitas.
- Ekspektasi perkiraan pendapatan yang akan diterima oleh penabung dibandingkan alternatif investasi lainnya dengan tingkat resiko yang sama.
- Keamanan dana nasabah lebih terjamin
- Ketepatan waktu pengambilan simpanan nasabah harus selalu tepat waktu.
- Pelayanan yang lebih cepat dan fleksibel
- Pengelolaan dana bank yang hati-hati
B A B I
V
PENUTUP
I. Kesimpulan
Bahwa Bank sebagai lembaga keuangan mempunyai usaha
menghimpun dana dari
masyarakat dan menyalurkan kembali ke masyarakat. Dalam usahanya tersebut bank
diawasi oleh sebuah Bank Central yang dikenal dengan Bank Indonesia.
II. Saran
Bahwa
pemerintah dan bank Indonesia sebaiknya terus menelaah, mengobservasi
perputaran dan pengelolaan dana perbankan, agar mencapai tujuan kesejahteraan
rakyat, perlu terus adanya upaya-upaya dan pelayanan dari lembaga perbankan
sebagai lembaga keuangan yang paling banyak dipergunakan si Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
BUKU-BUKU
Andian
Sutedi, Hukum Perbankan: Suatu Tinjauan Pencucian Uang Merger, Likuidasi, dan
Kepailitan, Sinar
Grafika, Jakarta, 2007.
Kasmir,
Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya,
PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002
Muhammad Abdul Kadir & Rilda
Murniati, Segi Hukum Lembaga Keuangan dan
Pembiayaan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.
O.P. Simorangkir, Pengantar Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank,
Ghalia Indonesia,
Jakarta, 2000.
Thomas Suyatmo, dkk, Kelembagaan Perbankan, Gramedia, Jakarta, 1989
PERUNDANG - UNDANGAN
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan
Undang-Undang No. 3 Tahun 2004 tentang
Bank Indonesia
SUMBER
LAINNYA
Abdurrahmanwahid.blogspot.com/
www.mediabpr.com/kamus-bisnis-bank/
http://ukiehary.wordpress.com/
Rikaarditasariblogs.blogspot.com/
[1] Andian
Sutedi, Hukum Perbankan: Suatu Tinjauan
Pencucian Uang Merger, Likuidasi, dan
Kepailitan, Sinar
Grafika, Jakarta, 2007,
hal 1.
[5] O.P. Simorangkir, Dasar-dasar dan
Mekanisme Perbankan, Aksara Persada Indonesia, Jakarta, 1986, hal. 92
[6] O.P. Simorangkir, O. P, Dasar-dasar dan Mekanisme Perbankan, Aksara
Persada Indonesia, Jakarta, 1986.
[7] Muhammad Abdul
Kadir & Rilda Murniati, Segi Hukum
Lembaga Keuangan dan Pembiayaan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004,
hlm. 38.
[8] O.
P. Simorangkir, Pengantar Lembaga
Keuangan Bank dan Non Bank, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2000, hlm. 23.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar