Kekerasan
Dalam RumahTangga
Berdasarkan
Undang-Undang No. 23 Tahun 2004
Dengan diundangkannya Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
telah membawa perubahan yang sangat berarti bagi bangsa Indonesia dalam
mencapai tujuan pendiri Bangsa yaitu memberikan perlindungan bagi segenap
bangsa Indonesia sebagaimana yang telah tertuang dalam Undang Undang Dasar
Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945). Negara berpandangan segala
bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga adalah merupakan
pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap harkat dan martabat
manusia, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 28 UUD 1945 yang menyatakan
“Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.
Kenyamanan, kebahagiaan dan ketentraman berumah
tangga merupakan dambaan setiap orang. Namun hal ini baru dapat terwujud,
apabila didukung oleh kualitas pribadi dan pengendalian diri dari setiap orang
yang hidup dalam rumah tangga tersebut. Oleh karenanya pengendalian diri yang
tidak terkontrol pada akhirnya dapat menimbulkan terjadinya kekerasan. Dalam
perkembangannya saat ini tindak kekerasan rumah tangga sudah mengarah kepada
fisik, psikis, seksual dan bahkan sampai pada penelantaran rumah tangga.
Melalui Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, negara dan
masyarakat wajib melaksanakan pencegahan, perlindungan dan penindakan pelaku
sebagaimana yang telah dimanatkan UUD 1945.
Tujuan dari Penghapusan kekerasan dalam rumah
tangga sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang No.23 tahun 2004 adalah :
1. Mencegah segala bentuk kekerasan dalam
rumah tangga.
2. Melindungi korban kekerasan dalam rumah
tangga.
3. Menindak pelaku kekerasan dalam rumah
tangga, dan
4. Memeliharakeutuhan rumah tangga yang
harmonis dan sejahtera.
Di dalam Undang-undang ini diatur antara lain : a).
Larangan kekerasan dalam rumah tangga; b). Hak-hak korban kekerasan dalam rumah
tangga; c). Kewajiban pemerintah dan masyarakat; d). Perlindungan; e).
Pemulihan korban, dan; f). Ketentuan pidana.
Yang dimaksud Kekerasan dalam rumah tangga adalah
setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat
timbulnya kesengsaraan atau penderitaansecara fisik, seksual, psikologis
dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untukmelakukan perbuatan,
pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah
tangga. Sedangkan perlindungan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan
rasa aman kepadakorban yang dilakukan olehpihak keluarga, advokat,lembaga
sosial, kepolisian,kejaksaan, pengadilan,atau pihak lainnya baik sementara
maupun berdasarkan penetapan pengadilan.
Bahwa jika diperhatikan pengertian diatas,
terlihat undang-undang lebih menekankan kepada korban perempuan. Hal ini
dilatarbelakangi oleh karena korban kekerasan dalam rumah tangga kebanyakan
adalah perempuan. Namun sebenarnya ruang lingkup rumah tangga dalam
undang-undang ini adalah meliputi :
a. Suami, istri dan anak;
b. Orang-orang yang mempunyai hubungan
keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud diatas karena hubungan darah,
perkawinan, persusuan,dan perwalian yangmenetap dalam rumah tangga; dan/atau
c. Orang yang bekerja membantu rumah tangga
dan menetap dalam rumah tangga tersebut;
Sedangkan terhadap pelaku tindak kekeran dalam
rumah tangga diancam dengan hukuman yang sangat berat, diantaranya adalah
sebagai berikut :
1.
Setiap
orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dapat
diancam dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak
Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah); Apabila perbuatan tersebut
mengakibatkan korbannya jatuh sakit atau luka berat dapat diancam dengan pidana
penjara selama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp. 30.000.000,-
(tiga puluh juta rupiah); Apabila perbuatan tersebut mengakibatkan korbannya
meninggal dapat diancam dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun atau
denda paling banyak Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
2.
Setiap
orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga
dapat diancam dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun atau denda paling
banyak Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah); Apabila perbuatan ini dilakukan
oleh suami terhadap istrinya atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit
atau halangan untuk menjalankan pekerjaan dapat diancam dengan pidana penjara
selama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp. 3.000.000,- (tiga juta
rupiah);
3.
Setiap
orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual terhadap orang yang menetap
dalam lingkup rumah tangga dapat diancam dengan pidana penjara selama 12 (dua
belas) tahun atau denda paling banyak Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta
rupiah);
4.
Setiap
orang yang memaksa orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga melakukan
hubungan seksual untuk tujuan komersial atau tujuan lain dapat diancam dengan
pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 15 (lima belas)
tahun atau denda paling sedikit Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dan
paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
5.
Apabila
korban atas perbuatan kekerasan seksual atau korban pemaksaan melakukan
hubungan seksual tersebut mengakibatkan luka yang tidak dapat disembuhkan,
gangguan kejiwaan, keguguran, tidak berfungsinya lagi alat reproduksi, dapat
diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20
(dua puluh) tahun atau denda paling sedikit Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima
juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
6.
Setiap
orang yang menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya dapat diancam
dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp.
15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Mudah-mudahan dengan adanya Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dapat memberikan keadilan dan
perlindungan kepada korban, serta memberikan pendidikan dan penyadaran kepada
masyarakat dan aparat bahwa segala tindakan kekerasan dalam rumah tangga
mmerupakan kejahatan terhadap harkat dan martabat manusia.