Kamis, 21 Desember 2017

Justice Collaborator

JUSTICE COLLABORATOR

Menurut Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 4 tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blowe) dan Saksi Pelaku yang Bekerja sama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu. disebutkan Justice Collaborator adalah Kesediaan yang merupakan inisiatif dari salah satu pelaku tindak pidana tertentu (yang bukan pelaku utama) untuk mengakui kejahatan dan membantu pengungkapan suatu tindak pidana tertentu dengan cara memberikan keterangan sebagai saksi.

Jadi syarat untuk dapat menjadi Justice Collaborator adalah :
1. Mengakui Kejahatan yang dilakukan.
2. Bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut.
3. Memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses peradilan.

Kamis, 07 Januari 2016

Kekerasan Dalam Rumah Tangga



Kekerasan Dalam RumahTangga
Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004


Dengan diundangkannya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah membawa perubahan yang sangat berarti bagi bangsa Indonesia dalam mencapai tujuan pendiri Bangsa yaitu memberikan perlindungan bagi segenap bangsa Indonesia sebagaimana yang telah tertuang dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945). Negara berpandangan segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga adalah merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap harkat dan martabat manusia, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 28 UUD 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.

Kenyamanan, kebahagiaan dan ketentraman berumah tangga merupakan dambaan setiap orang. Namun hal ini baru dapat terwujud, apabila didukung oleh kualitas pribadi dan pengendalian diri dari setiap orang yang hidup dalam rumah tangga tersebut. Oleh karenanya pengendalian diri yang tidak terkontrol pada akhirnya dapat menimbulkan terjadinya kekerasan. Dalam perkembangannya saat ini tindak kekerasan rumah tangga sudah mengarah kepada fisik, psikis, seksual dan bahkan sampai pada penelantaran rumah tangga.

Melalui Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, negara dan masyarakat wajib melaksanakan pencegahan, perlindungan dan penindakan pelaku sebagaimana yang telah dimanatkan UUD 1945.

Tujuan dari Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang No.23 tahun 2004 adalah :
1.      Mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga.
2.      Melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga.
3.      Menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan
4.      Memeliharakeutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.

Di dalam Undang-undang ini diatur antara lain : a). Larangan kekerasan dalam rumah tangga; b). Hak-hak korban kekerasan dalam rumah tangga; c). Kewajiban pemerintah dan masyarakat; d). Perlindungan; e). Pemulihan korban, dan; f). Ketentuan pidana.

Yang dimaksud Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaansecara fisik, seksual, psikologis dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untukmelakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Sedangkan perlindungan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepadakorban yang dilakukan olehpihak keluarga, advokat,lembaga sosial, kepolisian,kejaksaan, pengadilan,atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan.

Bahwa jika diperhatikan pengertian diatas, terlihat undang-undang lebih menekankan kepada korban perempuan. Hal ini dilatarbelakangi oleh karena korban kekerasan dalam rumah tangga kebanyakan adalah perempuan. Namun sebenarnya ruang lingkup rumah tangga dalam undang-undang ini adalah meliputi :
a.       Suami, istri dan anak;
b.      Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud diatas karena hubungan darah, perkawinan, persusuan,dan perwalian yangmenetap dalam rumah tangga; dan/atau
c.       Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut; 

Sedangkan terhadap pelaku tindak kekeran dalam rumah tangga diancam dengan hukuman yang sangat berat, diantaranya adalah sebagai berikut :
1.       Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dapat diancam dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah); Apabila perbuatan tersebut mengakibatkan korbannya jatuh sakit atau luka berat dapat diancam dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah); Apabila perbuatan tersebut mengakibatkan korbannya meninggal dapat diancam dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
2.       Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga dapat diancam dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah); Apabila perbuatan ini dilakukan oleh suami terhadap istrinya atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan dapat diancam dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
3.       Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga dapat diancam dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah);
4.       Setiap orang yang memaksa orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga melakukan hubungan seksual untuk tujuan komersial atau tujuan lain dapat diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling sedikit Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
5.       Apabila korban atas perbuatan kekerasan seksual atau korban pemaksaan melakukan hubungan seksual tersebut mengakibatkan luka yang tidak dapat disembuhkan, gangguan kejiwaan, keguguran, tidak berfungsinya lagi alat reproduksi, dapat diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau denda paling sedikit Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
6.       Setiap orang yang menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya dapat diancam dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

Mudah-mudahan dengan adanya Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dapat memberikan keadilan dan perlindungan kepada korban, serta memberikan pendidikan dan penyadaran kepada masyarakat dan aparat bahwa segala tindakan kekerasan dalam rumah tangga mmerupakan kejahatan terhadap harkat dan martabat manusia.

Senin, 21 Desember 2015

Perseroan Komanditer



PERSEROAN KOMANDITER (CV)

Perseroan komanditer diatur dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD)

Pasal 15 KUHD
Perseroan-perseroan yang disebut dalam bab ini (Perseroan firma, persekutuan Perseroan komanditer) dikuasai oleh perjanjian pihak-pihak yang bersangkutan, oleh kitab undang-undang ini dan oleh KUHperdata.

Pasal 19 KUHD
Perseroan Komanditer adalah Perusahaan yang didirikan antara seseorang atau antara beberapa orang pesero yang bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk keseluruhannya, dan satu orang atau lebih sebagai pemberi pinjaman uang (komanditer).

Pasal 17 KUHD
Tiap-tiap pesero kecuali yang tidak diperkenankan, mempunyai wewenang untuk bertindak, mengeluarkan dan menerima uang atas nama perseroan, dan mengikat perseroan kepada pihak ketiga, dan pihak ketiga kepada perseroan.
Tindakan-tindakan yang tidak bersangkutan dengan perseroan, atau yang bagi para pesero menurut perjanjian tidak berwenang dalam ketentuan ini.

Pasal 20 alenia III KUHD
Komanditer tidak ikut memikul kerugian lebih daripada jumlah uang yang telah dimasukannya dalam perseroan atau yang harus dimasukannya, tanpa diwajibkan untuk mengembalikan keuntungan yang telah dinikmatinya.

Pasal 1632 KUHPerdata
Seorang sekutu mempunyai tuntutan terhadap persekutuan tidak saja tentang uang-uang yang ia telah keluarkan lebih dahulu untuk persekutuan tetapi juga tentang perikatan-perikatan yang ia telah perbuatan dengan itikad baik guna kepentingan persekutuan dan lagi tentang kerugian-kerugian yang dideritanya yang tidak dapat dipisahlan dari persekutuan.

Pasal 1633 KUHPerdata
Jika dalam perjanjian persekutuan tidak telah ditentukan bagian masing-masing sekutu dalam untung dan ruginya persekutuan maka bagian masing-masing adalah seimbang dengan apa yang ia telah masukan dalam persekutuan.
Terhadap si sekutu yang hanya memasukkan kerajinannya, bagian dari untung rugi ditetapkan sama dengan bagian si sekutu yang memasukkan uang atau barang paling sedikit

Pasal 1639 KUH Perdata
Jika tidak ada janji khusus mengenai cara-caranya mengurus, harus diindahkan aturan- aturan yang berikut:
  1. Para sekutu dianggap secara bertimbal balik telah memberikan kuasa supaya yang satu melakukan pengurusan bagi yang lainnya. Apa yang dilakukan oleh masing-masing sekutu juga mengikat untuk bagian sekutu-sekutu yang lainnya, meskipun ia tidak telah memperoleh perizinan mereka; dengan tidak mengurang hak mereka ini atau salah seorang untuk melawan perbuatan tersebut, selama perbuatan itu belum ditutup
  2. Masing-masing sekutu diperbolehkan memakai barang-barang kepunyaan persekutuan asal ia memakainya itu guna keperluan untuk mana barang-barang itu biasanya dimaksudkan, dan asal ia tidak memakainya berlawanan dengan kepentingan persekutuan atau yang secara demikian hingga sekutu lainnya karenanya terhalang turut memakainya menurut hak mereka
  3. Masing-masing sekutu berhak mewajibkan sekutu-sekutu lainnya untuk turut memikul biaya yang diperlukan untuk pemiliharaan barang kepunyaan persekutuan
  4. Tidak seorang sekutupun tanpa izinnya persero-persero lainnya, boleh membuat hal-hal yang baru kepada benda-benda tak bergerak kepunyaan persekutuan meskipun ia mengemukakan bahwa hal-hal itu menguntungkan persekutuan   

Rabu, 25 November 2015

PENGGUGURAN KANDUNGAN (ABORSI)



PENGGUGURAN KANDUNGAN (ABORSI)

Pengguguran kandungan (Aborsi) jelas perbuatan yang bertentangan dengan moral, agama maupun hukum. Dalam hal  ini bukan yang membujuk atau yang menyuruh saja yang diancam dengan hukuman, tetapi semua yang terkait, baik yang melakukan, menyuruh, membujuk maupun dokter yang membantu melakukan pengguguran itu diancam dengan hukuman.pidana penjara.

Dalam pasal 346 KUHP disebutkan bahwa ; Seorang wanita yang dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, (tanpa alasan yang disebabkan menurut medis harus digugurkan) diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat ) tahun.

Selanjutnya dalam pasal 348 ayat (1) KUHP disebutkan pula bahwa, barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita, dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama  5 (lima ) tahun 6 (enam) bulan .

dan mengenai dokter yang membantu kejahatan itu, menurut pasal 349 KUHP, ancaman hukumannya ditambah sepertiganya dari ancaman hukuman yang disebutkan diatas dan ia dapat pula dipecat dari jabatannya.

Sedangkan bagi orang yang menyuruh atau membujuk dan menjanjikan sesuatu sebagaimana menurut pasal 55 ayat (1) dan (2) KUHP dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana. diancam dengan maksimum pidana pokok terhadap kejahatan dikurangi sepertiga.

Jumat, 13 November 2015

Cek Kosong



CEK KOSONG



Yurisprudensi MARI No. 1036K/Pid/1989 tanggal 31 Agustus 1992

Krn sejak semula terdakwa telah dg sadar mengetahui bahwa cek-cek yg diberikan kpd saksi korban tidak ada dananya atau dikenal sbg cek kosong, tuduhan "penipuan" hrs dianggap terbukti



Pasal 378 KUHP Tindak Pidana Penipuan



“ Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melawan hukum, baik dengan memakai nama palsu atau peri keadaan palsu, baik dengan tipu-muslihat, maupun dengan rangkaian kebohongan, membujuk orang supaya memberikan suatu barang atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, dipidana karena penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun”.



Yang diancam dengan pasal ini adalah orang yang membujuk orang lain supaya memberikan sesuatu barang atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang dengan melawan hukum dengan :

  1. tipu-muslihat
  2. rangkaian kebohongan
  3. nama palsu
  4. peri keadaan palsu

dengan maksud hendak menguntungkan dirinya atau orang lain