PENGGUGURAN
KANDUNGAN (ABORSI)
Pengguguran kandungan (Aborsi)
jelas perbuatan yang bertentangan dengan moral, agama maupun hukum. Dalam
hal ini bukan yang membujuk atau yang
menyuruh saja yang diancam dengan hukuman, tetapi semua yang terkait, baik yang
melakukan, menyuruh, membujuk maupun dokter yang membantu melakukan pengguguran
itu diancam dengan hukuman.pidana penjara.
Dalam pasal 346 KUHP disebutkan
bahwa ; Seorang wanita yang dengan sengaja menggugurkan atau mematikan
kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, (tanpa alasan yang disebabkan
menurut medis harus digugurkan) diancam dengan pidana penjara paling lama 4
(empat ) tahun.
Selanjutnya dalam pasal 348 ayat (1) KUHP disebutkan pula
bahwa, barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan
seorang wanita, dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima ) tahun 6 (enam) bulan .
dan mengenai dokter yang membantu kejahatan itu, menurut
pasal 349 KUHP, ancaman hukumannya ditambah sepertiganya dari ancaman hukuman
yang disebutkan diatas dan ia dapat pula dipecat dari jabatannya.
Sedangkan bagi orang yang menyuruh atau membujuk dan
menjanjikan sesuatu sebagaimana menurut pasal 55 ayat (1) dan (2) KUHP dihukum
sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana. diancam dengan maksimum pidana
pokok terhadap kejahatan dikurangi sepertiga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar