Rabu, 25 November 2015

PENGGUGURAN KANDUNGAN (ABORSI)



PENGGUGURAN KANDUNGAN (ABORSI)

Pengguguran kandungan (Aborsi) jelas perbuatan yang bertentangan dengan moral, agama maupun hukum. Dalam hal  ini bukan yang membujuk atau yang menyuruh saja yang diancam dengan hukuman, tetapi semua yang terkait, baik yang melakukan, menyuruh, membujuk maupun dokter yang membantu melakukan pengguguran itu diancam dengan hukuman.pidana penjara.

Dalam pasal 346 KUHP disebutkan bahwa ; Seorang wanita yang dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, (tanpa alasan yang disebabkan menurut medis harus digugurkan) diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat ) tahun.

Selanjutnya dalam pasal 348 ayat (1) KUHP disebutkan pula bahwa, barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita, dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama  5 (lima ) tahun 6 (enam) bulan .

dan mengenai dokter yang membantu kejahatan itu, menurut pasal 349 KUHP, ancaman hukumannya ditambah sepertiganya dari ancaman hukuman yang disebutkan diatas dan ia dapat pula dipecat dari jabatannya.

Sedangkan bagi orang yang menyuruh atau membujuk dan menjanjikan sesuatu sebagaimana menurut pasal 55 ayat (1) dan (2) KUHP dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana. diancam dengan maksimum pidana pokok terhadap kejahatan dikurangi sepertiga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar