Senin, 21 Desember 2015

Perseroan Komanditer



PERSEROAN KOMANDITER (CV)

Perseroan komanditer diatur dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD)

Pasal 15 KUHD
Perseroan-perseroan yang disebut dalam bab ini (Perseroan firma, persekutuan Perseroan komanditer) dikuasai oleh perjanjian pihak-pihak yang bersangkutan, oleh kitab undang-undang ini dan oleh KUHperdata.

Pasal 19 KUHD
Perseroan Komanditer adalah Perusahaan yang didirikan antara seseorang atau antara beberapa orang pesero yang bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk keseluruhannya, dan satu orang atau lebih sebagai pemberi pinjaman uang (komanditer).

Pasal 17 KUHD
Tiap-tiap pesero kecuali yang tidak diperkenankan, mempunyai wewenang untuk bertindak, mengeluarkan dan menerima uang atas nama perseroan, dan mengikat perseroan kepada pihak ketiga, dan pihak ketiga kepada perseroan.
Tindakan-tindakan yang tidak bersangkutan dengan perseroan, atau yang bagi para pesero menurut perjanjian tidak berwenang dalam ketentuan ini.

Pasal 20 alenia III KUHD
Komanditer tidak ikut memikul kerugian lebih daripada jumlah uang yang telah dimasukannya dalam perseroan atau yang harus dimasukannya, tanpa diwajibkan untuk mengembalikan keuntungan yang telah dinikmatinya.

Pasal 1632 KUHPerdata
Seorang sekutu mempunyai tuntutan terhadap persekutuan tidak saja tentang uang-uang yang ia telah keluarkan lebih dahulu untuk persekutuan tetapi juga tentang perikatan-perikatan yang ia telah perbuatan dengan itikad baik guna kepentingan persekutuan dan lagi tentang kerugian-kerugian yang dideritanya yang tidak dapat dipisahlan dari persekutuan.

Pasal 1633 KUHPerdata
Jika dalam perjanjian persekutuan tidak telah ditentukan bagian masing-masing sekutu dalam untung dan ruginya persekutuan maka bagian masing-masing adalah seimbang dengan apa yang ia telah masukan dalam persekutuan.
Terhadap si sekutu yang hanya memasukkan kerajinannya, bagian dari untung rugi ditetapkan sama dengan bagian si sekutu yang memasukkan uang atau barang paling sedikit

Pasal 1639 KUH Perdata
Jika tidak ada janji khusus mengenai cara-caranya mengurus, harus diindahkan aturan- aturan yang berikut:
  1. Para sekutu dianggap secara bertimbal balik telah memberikan kuasa supaya yang satu melakukan pengurusan bagi yang lainnya. Apa yang dilakukan oleh masing-masing sekutu juga mengikat untuk bagian sekutu-sekutu yang lainnya, meskipun ia tidak telah memperoleh perizinan mereka; dengan tidak mengurang hak mereka ini atau salah seorang untuk melawan perbuatan tersebut, selama perbuatan itu belum ditutup
  2. Masing-masing sekutu diperbolehkan memakai barang-barang kepunyaan persekutuan asal ia memakainya itu guna keperluan untuk mana barang-barang itu biasanya dimaksudkan, dan asal ia tidak memakainya berlawanan dengan kepentingan persekutuan atau yang secara demikian hingga sekutu lainnya karenanya terhalang turut memakainya menurut hak mereka
  3. Masing-masing sekutu berhak mewajibkan sekutu-sekutu lainnya untuk turut memikul biaya yang diperlukan untuk pemiliharaan barang kepunyaan persekutuan
  4. Tidak seorang sekutupun tanpa izinnya persero-persero lainnya, boleh membuat hal-hal yang baru kepada benda-benda tak bergerak kepunyaan persekutuan meskipun ia mengemukakan bahwa hal-hal itu menguntungkan persekutuan   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar