Kamis, 07 Januari 2016

Kekerasan Dalam Rumah Tangga



Kekerasan Dalam RumahTangga
Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004


Dengan diundangkannya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah membawa perubahan yang sangat berarti bagi bangsa Indonesia dalam mencapai tujuan pendiri Bangsa yaitu memberikan perlindungan bagi segenap bangsa Indonesia sebagaimana yang telah tertuang dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945). Negara berpandangan segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga adalah merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap harkat dan martabat manusia, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 28 UUD 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.

Kenyamanan, kebahagiaan dan ketentraman berumah tangga merupakan dambaan setiap orang. Namun hal ini baru dapat terwujud, apabila didukung oleh kualitas pribadi dan pengendalian diri dari setiap orang yang hidup dalam rumah tangga tersebut. Oleh karenanya pengendalian diri yang tidak terkontrol pada akhirnya dapat menimbulkan terjadinya kekerasan. Dalam perkembangannya saat ini tindak kekerasan rumah tangga sudah mengarah kepada fisik, psikis, seksual dan bahkan sampai pada penelantaran rumah tangga.

Melalui Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, negara dan masyarakat wajib melaksanakan pencegahan, perlindungan dan penindakan pelaku sebagaimana yang telah dimanatkan UUD 1945.

Tujuan dari Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang No.23 tahun 2004 adalah :
1.      Mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga.
2.      Melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga.
3.      Menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan
4.      Memeliharakeutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.

Di dalam Undang-undang ini diatur antara lain : a). Larangan kekerasan dalam rumah tangga; b). Hak-hak korban kekerasan dalam rumah tangga; c). Kewajiban pemerintah dan masyarakat; d). Perlindungan; e). Pemulihan korban, dan; f). Ketentuan pidana.

Yang dimaksud Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaansecara fisik, seksual, psikologis dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untukmelakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Sedangkan perlindungan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepadakorban yang dilakukan olehpihak keluarga, advokat,lembaga sosial, kepolisian,kejaksaan, pengadilan,atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan.

Bahwa jika diperhatikan pengertian diatas, terlihat undang-undang lebih menekankan kepada korban perempuan. Hal ini dilatarbelakangi oleh karena korban kekerasan dalam rumah tangga kebanyakan adalah perempuan. Namun sebenarnya ruang lingkup rumah tangga dalam undang-undang ini adalah meliputi :
a.       Suami, istri dan anak;
b.      Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud diatas karena hubungan darah, perkawinan, persusuan,dan perwalian yangmenetap dalam rumah tangga; dan/atau
c.       Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut; 

Sedangkan terhadap pelaku tindak kekeran dalam rumah tangga diancam dengan hukuman yang sangat berat, diantaranya adalah sebagai berikut :
1.       Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dapat diancam dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah); Apabila perbuatan tersebut mengakibatkan korbannya jatuh sakit atau luka berat dapat diancam dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah); Apabila perbuatan tersebut mengakibatkan korbannya meninggal dapat diancam dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
2.       Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga dapat diancam dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah); Apabila perbuatan ini dilakukan oleh suami terhadap istrinya atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan dapat diancam dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
3.       Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga dapat diancam dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah);
4.       Setiap orang yang memaksa orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga melakukan hubungan seksual untuk tujuan komersial atau tujuan lain dapat diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling sedikit Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
5.       Apabila korban atas perbuatan kekerasan seksual atau korban pemaksaan melakukan hubungan seksual tersebut mengakibatkan luka yang tidak dapat disembuhkan, gangguan kejiwaan, keguguran, tidak berfungsinya lagi alat reproduksi, dapat diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau denda paling sedikit Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
6.       Setiap orang yang menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya dapat diancam dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

Mudah-mudahan dengan adanya Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dapat memberikan keadilan dan perlindungan kepada korban, serta memberikan pendidikan dan penyadaran kepada masyarakat dan aparat bahwa segala tindakan kekerasan dalam rumah tangga mmerupakan kejahatan terhadap harkat dan martabat manusia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar