Jumat, 13 November 2015

Cek Kosong



CEK KOSONG



Yurisprudensi MARI No. 1036K/Pid/1989 tanggal 31 Agustus 1992

Krn sejak semula terdakwa telah dg sadar mengetahui bahwa cek-cek yg diberikan kpd saksi korban tidak ada dananya atau dikenal sbg cek kosong, tuduhan "penipuan" hrs dianggap terbukti



Pasal 378 KUHP Tindak Pidana Penipuan



“ Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melawan hukum, baik dengan memakai nama palsu atau peri keadaan palsu, baik dengan tipu-muslihat, maupun dengan rangkaian kebohongan, membujuk orang supaya memberikan suatu barang atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, dipidana karena penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun”.



Yang diancam dengan pasal ini adalah orang yang membujuk orang lain supaya memberikan sesuatu barang atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang dengan melawan hukum dengan :

  1. tipu-muslihat
  2. rangkaian kebohongan
  3. nama palsu
  4. peri keadaan palsu

dengan maksud hendak menguntungkan dirinya atau orang lain

Tidak ada komentar:

Posting Komentar