CEK KOSONG
Yurisprudensi MARI No. 1036K/Pid/1989 tanggal 31 Agustus 1992
Krn
sejak semula terdakwa telah dg sadar mengetahui bahwa cek-cek yg diberikan kpd
saksi korban tidak ada dananya atau dikenal sbg cek kosong, tuduhan
"penipuan" hrs dianggap terbukti
Pasal 378 KUHP Tindak Pidana
Penipuan
“ Barangsiapa dengan maksud
hendak menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melawan hukum, baik dengan
memakai nama palsu atau peri keadaan palsu, baik dengan tipu-muslihat, maupun
dengan rangkaian kebohongan, membujuk orang supaya memberikan suatu barang atau
supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, dipidana karena penipuan dengan
pidana penjara selama-lamanya 4 tahun”.
Yang
diancam dengan pasal ini adalah orang yang membujuk orang lain supaya memberikan
sesuatu barang atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang dengan
melawan hukum dengan :
- tipu-muslihat
- rangkaian kebohongan
- nama palsu
- peri keadaan palsu
dengan
maksud hendak menguntungkan dirinya atau orang lain
Tidak ada komentar:
Posting Komentar