Rabu, 25 November 2015

PENGGUGURAN KANDUNGAN (ABORSI)



PENGGUGURAN KANDUNGAN (ABORSI)

Pengguguran kandungan (Aborsi) jelas perbuatan yang bertentangan dengan moral, agama maupun hukum. Dalam hal  ini bukan yang membujuk atau yang menyuruh saja yang diancam dengan hukuman, tetapi semua yang terkait, baik yang melakukan, menyuruh, membujuk maupun dokter yang membantu melakukan pengguguran itu diancam dengan hukuman.pidana penjara.

Dalam pasal 346 KUHP disebutkan bahwa ; Seorang wanita yang dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, (tanpa alasan yang disebabkan menurut medis harus digugurkan) diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat ) tahun.

Selanjutnya dalam pasal 348 ayat (1) KUHP disebutkan pula bahwa, barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita, dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama  5 (lima ) tahun 6 (enam) bulan .

dan mengenai dokter yang membantu kejahatan itu, menurut pasal 349 KUHP, ancaman hukumannya ditambah sepertiganya dari ancaman hukuman yang disebutkan diatas dan ia dapat pula dipecat dari jabatannya.

Sedangkan bagi orang yang menyuruh atau membujuk dan menjanjikan sesuatu sebagaimana menurut pasal 55 ayat (1) dan (2) KUHP dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana. diancam dengan maksimum pidana pokok terhadap kejahatan dikurangi sepertiga.

Jumat, 13 November 2015

Cek Kosong



CEK KOSONG



Yurisprudensi MARI No. 1036K/Pid/1989 tanggal 31 Agustus 1992

Krn sejak semula terdakwa telah dg sadar mengetahui bahwa cek-cek yg diberikan kpd saksi korban tidak ada dananya atau dikenal sbg cek kosong, tuduhan "penipuan" hrs dianggap terbukti



Pasal 378 KUHP Tindak Pidana Penipuan



“ Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melawan hukum, baik dengan memakai nama palsu atau peri keadaan palsu, baik dengan tipu-muslihat, maupun dengan rangkaian kebohongan, membujuk orang supaya memberikan suatu barang atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, dipidana karena penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun”.



Yang diancam dengan pasal ini adalah orang yang membujuk orang lain supaya memberikan sesuatu barang atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang dengan melawan hukum dengan :

  1. tipu-muslihat
  2. rangkaian kebohongan
  3. nama palsu
  4. peri keadaan palsu

dengan maksud hendak menguntungkan dirinya atau orang lain