JUSTICE COLLABORATOR
Menurut Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 4 tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blowe) dan Saksi Pelaku yang Bekerja sama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu. disebutkan Justice Collaborator adalah Kesediaan yang merupakan inisiatif dari salah satu pelaku tindak pidana tertentu (yang bukan pelaku utama) untuk mengakui kejahatan dan membantu pengungkapan suatu tindak pidana tertentu dengan cara memberikan keterangan sebagai saksi.
Jadi syarat untuk dapat menjadi Justice Collaborator adalah :
1. Mengakui Kejahatan yang dilakukan.
2. Bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut.
3. Memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses peradilan.